Jawaban Terhadap Syubhat-syubhat Khawarij
Oleh : Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed
Bagian 1
1. Mereka menganggap sama antara ancaman Allah dan janji-Nya.
2. Tidak membedakan kufur akbar dan kufur ashghar.
Khawarij berasal dari kata khuruj yang artinya memberontak. Mereka adalah satu kelompok yang menjadikan pemberontakan terhadap para penguasa sebagai agamanya. Mereka mengkafirkan kaum muslimin dengan dosa-dosa besar, khususnya terhadap para penguasa. Kemudian menghalalkan darah mereka sebagai jembatan untuk menghalalkan pemberontakan terhadap mereka. Mereka adalah kaum reaksioner yang berjalan dengan emosinya tanpa didasari ilmu.
Atas dasar itulah mereka berduyun-duyun datang ke Madinah dari Mesir, Kuffah dan Basrah menuju rumah Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu menuntut diturunkannya beliau dari Khilafah. Mereka menuduh Utsman menyelewengkan harta Baitulmal (korupsi), Utsman lebih mementingkan keluarganya (nepotisme), dan lain-lain. Inilah demonstrasi pertama dalam sejarah Islam, yang merupakan sunnah sayyi’ah (contoh yang jelek) dari kaum khawarij. Demonstrasi mereka itu berakhir dengan anarkis hingga terbunuhlah Utsman ibnu Affan radhiallahu ‘anhu.
Jika manusia terbaik setelah Abu Bakar dan Umar dituduh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka bagaimana mereka akan puas dengan khalifah-khalifah setelahnya, terlebih lagi pemimpin kaum muslim pada zaman kita ini. Dengan kata lain mereka akan tetap tidak pernah puas terhadap pemimpin manapun sampai akhir zaman. Dan mereka akan terus hidup memberontak, membunuh dan menteror kaum muslimin.Baca selebihnya
Bagian 2
Mengkafirkan Penguasa
Ketika dua kelompok yang bertikai dalam perang shiffin sepakat memilih dua penengah yaitu Abu Musa al ‘Asyari radhiallahu ‘anhu dan ‘Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu, kaum khawarij keluar dan berlepas diri dari dua kelompok tersebut. Mereka mengangkat mushaf di ujung-ujung pedang mereka seraya berkata :
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلَّهِ
ِ
Tidak ada hukum kecuali milik Allah. (al-An’aam: 57)
Melihat keadaan ini, berkatalah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu :
كَلِمَةُ حَقٍّ أَرَادُ بِهَا الْبَاطِلَ
َ
Kalimat yang hak, tapi yang mereka maukan adalah kebathilan.(Lihat as-Syariah oleh Al-Ajurri).
Inilah syubhat berikutnya dari kaum khawarij, yaitu menganggap bahwa mengangkat seseorang sebagai hakim untuk menengahi suatu pertikaian termasuk berhukum kepada selain Allah. Akhirnya mereka mengkafirkan Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Muawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu, Abu Musa Al ‘Asyari, Amr bin Ash dan seluruh para sahabat yang ikut dalam dua pasukan tersebut. Demikian pula terhadap seluruh kaum muslimin yang ridha pada dua hakim penengah yang telah ditunjuk. Dalil yang mereka jadikan sandaran adalah ayat Allah subhanahu wata’ala:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
َ
Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah orang-orang kafir. (al-Maidah: 44). Baca selebihnya
Bagian 3
Menganggap Kelompoknya adalah Al-Jamaah
Syubhat khawarij berikutnya adalah mereka menganggap kelompok atau organisasinya sebagai ‘al-Jama’ah’. Mereka menganggap pimpinan kelompoknya sebagai ‘imam’ yang harus dibaiat dan ditaati. Setelah itu mereka membawakan dalil-dalil dari hadits-hadits tentang wajibnya berpegang teguh dengan jama’ah, wajibnya taat kepada imam dan halalnya darah orang yang melepaskan diri dari baiat.
Sungguh ini adalah syubhat yang paling mengerikan dari kelompok khawarij. Dengan syubhat ini mereka mengikat anggotanya, hingga mereka seperti kerbau yang dicocok hidungnya. Ketika ada sebagian dari mereka ingin keluar dari kelompoknya, ia diancam dengan hadits tentang bughat yaitu diperanginya orang yang keluar dari jama’ah. Ketika mereka ingin mengikuti al-haq -yang berarti harus menyelisihi amar (perintah-perintah) pimpinannya-, mereka diancam dengan hadits tentang orang yang menyelisihi baiat dan seterusnya.
Sepintas para anggota kelompok ini merasa yakin atas kebenaran dalil-dalil yang dibawakan oleh pimpinannya, karena hadits tersebut dikeluarkan dalam kitab-kitab shahih. Namun ternyata ada satu permasalahan yang menyebabkan hadits-hadits tersebut tidak tepat untuk diterapkan pada kelompok tersebut, yaitu yang berkaitan dengan makna jama’ah dan imamah. Baca selebihnya
Filed under: Agama, Akhlaq, Bantahan, Makalah Ustadz, aqidah | No Comments »